Label

Kamis, 24 Februari 2011

1. Pasal 1 ayat (1) UUD 1945:
“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
Berdasarkan pasal di atas kita mengetahui bahwa :
• Bentuk Negara Indonesia : Kesatuan
• Bentuk pemerintahan Indonesia : Republik
• Sistem pemerintahan Indonesia : Demokrasi

Sehingga menurut pasal 1 ayat 1 UUD 1945 Negara Indonesia adalah negara kesatuan dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan pusat yang memiliki kekuasaan tertinggi didalam suatu pemerintahan yang disebut dengan bentuk pemerintahan republik,dan memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi yaitu sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat dan kembali kepada rakyat

2. Pengertian daerah Otonom
Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. Tujuan dari Otoda ( Otonomi daerah )

Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memberdayakan daerah dalam bentuk meningkatkan pelayanan, pelindungan,kesejahteraan prakarsa,kreatifitas dan peran serta usaha masyarakat, menumbuhkembangkan demokrasi, pemerataan, keadilan persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional dengan mengingat asal usul daerah serta potensi daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat dalam sistem NKRI.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa tujuan dari otonomi daerah adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan pelayanan dan kesejahteran masyarakat yang semakin baik.
b. Pengembangan kehidupan demokratis.
c. Keadilan
d. Pemerataan
e. Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI
f. Mendorong untuk memberdayakan masyarakat
g. Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, peningkatan peran serta masyarakat, pengembangan fungsi DPRD
h. Pembentukan daerah otonom dilakukan dengan membentuk propinsi,kabupaten dan kota,serta dalam wilayah kabupaten/kota dibentuk atau diakui keberadaan desa. Pembentukan daerah tersebut memperhatikan ciri-ciri dan keragaman daerah kesatuan masyarakat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
4. Asas-asas Otonomi Daerah

Menurut Undang –Undang No. 32 tahun 2004,prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah menggunakan asas sebagai berikut :
a. Asas Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam system Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desentralisasi dapat dimanifestasikan dalam wujud pembentukan daerah otanom dan wilayah serta Negara Republik Indonesia, yang terbagi dalam daerah provinsi, dan dalam provinsi dibentuk daerah kabupaten dan kota. Disamping itu kepala daerah diserahi fungsi urusan pemerintahan tertentu seperti urusan kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, dll.
b. Asas Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan kepala instansi vertical diwilayah tertentu untuk mengurus urusan pemerintahan. Dekonsentrasi dimanifestasikan dalam hal berikut :
Pelimpahan wewenang menangani urusan pemerintahan



c. Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan adalah penguasaan dari pemerintah kepada daerah atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu


5. Dasar Hukum Otonomi Daerah
a. Undang-undang Dasar 1945 :
a. Pasal 18 ayat 1-7 :
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap kabupaten/kota itu mempunyai pemerintah daerah yang diatur dengan undang-undang.
2. Pemerintah daerah Provinsi, kabupaten , dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembangunan.
3. Pemerintah daerah provinsi , daerah kabupaten ,dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4. Gubernur,Bupati,dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
5. Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang diatur oleh undang undang ditentukan urusan Pemerintah pusat.
6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dengan undang – undang






b. Pasal 18 A ayat 1-2
1. Hubungan wewenang anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupatencdan kota atau anatara provinsi dan kabupaten kota ,diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2. Hubungan keuangan, pelayanan umum , pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan Undang-undang.



c. Pasal 18 B ayat 1-3
b. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah
c. Undang-undang :
a. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
b. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
c. Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.


Dengan demikian UUD 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan yang ( Keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali yang telah ditetapkan dengan peraturan pemerintah pusat),nyata, dan bertanggung jawab.
 
6.Syarat-syarat terbentuknya Otonomi Daerah
Pembentukan daerah otonom diatur di dalam UNDANG - UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004
TENTANG
PEMERINTAHAN DAERAH

Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi , yaitu :
1. syarat administratif
2. syarat teknis
3. syarat fisik kewilayahan.

I) Syarat Administratif
Syarat administratif untuk provinsi meliputi :
- adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi
-persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

Syarat administratif untuk kabupaten/kota meliputi :
- adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan
- persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

2) Syarat teknis
Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor - faktor :
-kemampuan ekonomi
-potensi daerah
-sosial budaya
-sosial politik
-kependudukan
-luas daerah
-pertahanan
-keamanan
-dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

3) Syarat Fisik
- Syarat fisik untuk pembentukan provinsi meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota
- Paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
7. Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi daerah diselenggarakan untuk menterjemahkan gagasan desentralisasi sebagai kritik atas kuatnya sentralisasi yang diselenggarakan pada masa pemerintahan rezim Soeharto. Desentralisasi dipilih sebab ia memiliki kelebihan dibanding sentralisasi negara yang melahirkan problem bernegara.
Melalui reformasi, otonomi daerah menjadi kebijakan yang dibuat untuk bisa membangun tata kelola baru yang lebih baik dibanding masa sebelumnya. Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip yang harus ada untuk bisa mencapai tujuan. Prinsip itu adalah:
  1. Adanya pemberian kewenangan dan hak kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri
  2. Dalam menjalankan wewenang dan hak mengurus rumah tangganya, daerah tidak dapat menjalankan di luar  batas-batas wilayahnya
  3. Penyelenggaraan otonomi daerah harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, pelayanan yang prima, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah.
  4. Penyelenggaraan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemampuan daerah dan dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk mensejahterakan masyarakat.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
Penyelenggaraan otonomi daerah dirumuskan dalam tiga ruang lingkup interaksi yang utama yakni politik, ekonomi serta sosial dan budaya.
  1. Bidang politik.

    Otonomi daerah adalah sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis. Memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas dan memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung jawaban publik. Otonomi daerah juga berarti kesempatan membangun struktur pemerintah yang sesuai dengan kebutuhan daerah, membangun sistem dan pola karir politik dan administrasi yang kompetitif, serta mengembangkan sistem manajemen pemerintahan yang efektif.
  2. Bidang ekonomi.

    Otonomi daerah harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah sekaligus terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa pemerintah daerah untuk menawarkan fasilitas investasi, memudahkan proses perijinan usaha dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi untuk masyarakat daerah
  3. Bidang sosial budaya

    Otonomi daerah digunakan untuk  menciptakan dan memelihara harmoni sosial dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang bersifat kondusif terhadap kemampuan masyarakat merespons dinamika kehidupan masyarakat.




PEMERINTAH DAERAH
                         Kepala daerah beserta perangkat daerah beserta perangkat daerah otonomi yang lain yang berfungsi sebagai badan eksekutif daerah
Siapa saja Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati  dan Kepala daerah kota adalah wali kota

10 Kewenangan Pemerintah Daerah

a.  Mengajukan rancangan Perda
b. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD
c.  Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
d. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama
e.  Mewakili daerahnya didalam dan diluar pengadilan
f.     Dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
g.  Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD



1 komentar: